Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Kendilo yang ada di Kabupaten Paser Kalimantan Timur merupakan salah satu KPH dari 120 KPH yang akan didorong untuk menjadi KPH yang beroperasional. Penetapan Wilayah Penetapan KPH Kendilo Sebagai KPH Model oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.966/Menhut-II/2013 Tanggal 27 Desember 2013 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Kendilo di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang luasnya 139.235 Ha yang berdasarkan fungsi hutannya terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas ±44.152 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ±34.032 Ha dan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± 61.051 Ha dan terletak di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Tata hutan dan rencana pengelolaan merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPH dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien. Selanjutnya dalam rangka memberikan acuan pelaksanaan pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, Kementerian kehutanan telah menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Direktur Jendral Planologi Kehutanan Nomor: P.5/VII-WP3H/2012, tanggal 14 Maret 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP
Pada akhir tahun 2014 UPT. Ekositem Tropis dan Pembangunan Berkelanjutan/Tropical Ecosystem and Sustainable Developtment (TESD) Unmul bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda menuysun dokumen Rencana Pengelolaan (RP) jangka panjang KPH-Model Kendilo Kabupaten Paser. Bentuk kerjasama ini berupa assistensi pengelola KPH-Model dalam menyusun rencana pengelolaan.
Tujuan dari Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang ini adalah adanya dokumen rencana sebagai acuan KPHP-Model Kendilo dalam melakukan kegiatan pengelolaan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan optimal yang sesuai dengan kondisi tapak, visi dan misi pembangunan kehutanan baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional .