Pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan SDH (sumber daya hutan) harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan fungsi ekonomi, kelestarian lingkungan dan dinamika sosial budaya sesuai karakteristiknya yang bersifat multi dimensi dalam basis keruangan yang lebih pasti. Dengan kata lain Rencana Kehutanan baik di tingkat nasional (RKTN), tingkat provinsi (RKTP), tingkat kabupaten (RKTK) maupun tingkat pengelolaan hutan (RKPH) merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar untuk memberikan arah pengurusan hutan ke depan melalui pemanfaatan secara optimal dan lestari, potensi multi fungsi kawasan hutan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat serta untuk meningkatkan kontribusi nyata sektor kehutanan bagi kepentingan lingkungan global. RKTP meliputi seluruh aspek pengurusan hutan diantaranya perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, litbangdiklatluh (penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan) dan pengawasan. Karena bersifat jangka panjang (20 tahun), maka RKTP juga memuat arahan makro yang bersifat indikatif. RKTP sebagai rencana sektor kehutanan akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana-rencana yang cakupannya lebih rendah baik berdasarkan skala geografis, jangka waktu rencana maupun program-program pembangunan kehutanan di Kaltara.
Pada akhir tahun 2014 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama demga UPT. Ekosistem Tropis dan Pembangunan Berkelanjutan/Tropical Ecosystem and Sustainable Developtment (TESD) Unmul menyusun dokumen RKTP Provinsi Kaltara tahun 2015 – 2035.
Maksud dari penyusunan RKTP Kaltara adalah untuk menghasilkan rujukan perencanaan kawasan dalam jangka panjang (20 tahun) untuk sektor kehutanan di Kaltara, yang akan menjadi landasan (pedoman/arahan) perencanaan bagi pemerintahan Kaltara (termasuk pemerintah kabupaten/kota) dalam perencanaan regional dan perencanaan pembangunan sektoral kehutanan serta parapihak lainnya untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan multifungsi hutan.
Sedangkan tujuan dari penyusunan RKTP Kaltara adalah untuk menyediakan produk dalam bentuk dokumen perencanaan spasial/kawasan jangka panjang sektor kehutanan di Kaltara yang memberikan arah penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan perencanaan pembangunan kehutanan selama 20 tahun ke depan; agar dapat mengembalikan potensi multifungsi dari hutan serta pemanfaatannya secara lestari bagi kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kepentingan pemeliharaan lingkungan global.
